Selasa, 12 Maret 2013


Berhubung sudah lama ngga post sekarang saya sekedar share aja dari website resmi bea dan cukai indonesia agar teman teman yang membaca tidak tertipu oleh oknum oknum tersebut

Sehubungan dengan banyaknya pengaduan tentang adanya penipuan melalui pembelian barang via online yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai di Bandara Halim Perdanakusuma, dapat diinformasikan sebagai berikut :
1.       Bahwa modus-modus yang dilakukan dalam penipuan diatas antara lain:
a.       Iklan penjualan barang via online biasanya menawarkan harga yang sangat murah.
b.      Pembeli ditawarkan hanya cukup memberikan 50% dari harga barang, dan barang dijanjikan akan bisa langsung dikirim. Dan sisanya 50% dibayarkan setelah barang diterima oleh si pembeli.
c.       Penjual biasanya menggunakan nomor handphone yang tidak tetap, atau lebih dari satu nomorhandphone.
d.      Setelah pembayaran selesai diterima, penjual mengatakan barang telah dikirimlangsung.
e.      Selanjutnya atas barang yang telah dikirim, Penjual menginformasikan kepada pembeli bahwa barang telah ditahan oleh petugas bea dan cukai Bandara Halim Perdanakusuma, dan pembeli biasanya diminta segera melunasi pembayaran barang agar bukti pelunasan pembelian barang bisa dilampirkan kepada petugas bea dan cukai Bandara Halim Perdanakusuma.
f.        Setelah pembelian barang dilunasi, biasanya Penjual mengatakan bahwa barang tetap ditahan oleh petugas bea dan cukai karena dianggap barang illegal. Kemudian Penjual mengatakan bahwa petugas bea dan cukai dapat membawa masalah ini ke dalam kasus pidana, dan apabila ingin tidak diproses pidana agar mengirimkan sejumlah uang kepada petugas bea dan cukai Bandara Halim Perdanakusuma.

2.       Berdasarkan uraian di atas, perlu diinformasikan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pembelian barang via online dan tidak mudah percaya pada informasi seperti modus-modus di atas.

3.       Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Pelayanan Pengaduan Masyarakat KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta melalui :
Telepon               : (021) 809-7214
SMS                     : 0821-1016-0555
E-mail                  : pengaduan.bcjakarta@yahoo.com


0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!